Siaran TV Analog Akan Segera Off Pindah Ke TV Digital
Siaran televisi analog di Indonesia akan dihentikan selambat-lambatnya pada tanggal 2 November 2022 pada pukul 24.00 waktu Indinesia Barat. Peralihan dari tv analog ke tv digital yang sudah dirancang sejak jauh-jauh hari mengalami banyak hambatan termasuk di legislasi. Indonesia sudah lama tertinggal migrasi tv analog ke tv digital bahkan dari negara tetangga, seperti Malaysia juga Brunei sudah terlebih dahulu migrasi ke tv digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menyiapkan migrasi tv analog ke tv digital, seperti siaran pers yang dirilis Menteri Komunikasi dan Informatika. " Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikn siaran analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat".
Dalam pelaksanaannya migrasi tv analog ke tv digital dibagi menjadi empat tahapan pelaksanaan. Untuk tahap pertama akan dilaksanakan di 12 provinsi sementara 22 provinsi lainnya akan dilaksanakan ASO secara bertahap hingga terlaksana migrasi paling lambat 22 November 2022.
Tahap pertama akan dilaksanakan migrasi dari tv analog ke tv digital di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Jawa Tengah , Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur , dan Kalimantan Utara.
Tahap pertama ini di 12 Provinsi akan mulai menghentikan siaran tv analog pada tanggal 30 Juni 2021
Untuk selanjutnya ke 22 provinsi berikutnya akan memulai proses switch off atau penghentian siaran tv analog secara bertahap. Tahap kedua akan mulai proses penghentian pada tanggal 31 Desember 2021 kemudian tahap ke tiga akan menghentikan siaran tv analog pada tanggal 30 Juni 2022 , dan selanjutnya tahap ke empat akan menghentikan siaran tv analog pada tanggal 2 November 2022.
Ke 22 provinsi yang akan menghentikan siaran tv analog dan berpindah ke siaran tv digital mulai dari tahap dua sampai empat yaitu , Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah , Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan , Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Bagi yang berada diprovinsi yang masuk pada tahap satu , tidak ada salahnya untuk mempersipkan segalanya untuk bisa menyaksikan siaran telivi digital, siapkan perangkat yang suport akan siaran televisi digital atau perangkat yang suport akan DVB-T2.
Perangkat Set Top Box DVB-T2 sudah banyak beredar ditoko-toko elektronik. Jadi kalau TV yang belum suport akan DVB-T2 wajib memakai Set Top Box DVB-T2 untuk dapat menyaksikan siaran televisi digital. Tetapi bagi yang memiliki televisi yang sudah mendukung buil-in DVB-T2 tidak lagi harus menyediakan Set Top Box, cukup dengan melakukan scan pada pesawat televisi